Kamis, 11 Februari 2010

Olahraga dan Islam

Selama ini kita telah tahu bahwa antara olahraga dan islam terkadang bertentangan dan kadang juga berkaitan. Olahraga sebenarnya sangat berhubungan dengan islam, sebagai muslim seharusnya rajin berolahraga, karena sebagai muslim kita wajib menjaga kesehatan tubuh. Namun ada juga dan bahkan sering gara-gara olahraga (latihan) kita melalaikan kewajiban kita sebagai seorang muslim. Misalnya pada waktu pertandingan atau latihan kita sering melalaikan kewajiban kita sebagai muslim, seperti sholat karena sudah terlalu sibuk dan asyik dengan kegiatan yang sedang kita lakukan. Dan setelah latihan pun kita sudah merasa capek dan langsung istirahat. Dan masih banyak lagi alasan – alasan yang berkaitan dengan olahraga untuk meninggalkan kewajiban sebagai muslim. Oleh karena itu disini saya akan sedikit menjelaskan hubungan antara olahraga dan islam. Juga mengenai hukum – hukum olahraga menurut ajaran islam.
Olahraga adalah aktifitas tubuh untuk melatih tubuh seseorang, tidak hanya secara jasmani tapi juga secara rohani. Islam memiliki perbedaan yang nyata dengan agama-agama lain di muka bumi ini. Islam sebagai agama yang sempurna, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan sang Khalik-Nya dan alam surga, tapi islam memiliki aturandan tuntutan yang bersifat harmonis, jelas dan logis. Salah satu kelebihan islam yaitu, islam mengajarkan kesehatan bagi individu maupun masyarakat. Islam menegaskan pentingnya olahraga unutuk menciptakan generasi Rabbani yang kuat dan sehat. Oleh karena itu, islam mengajarkan setiap muslim untuk mengajarkan anak-anaknya bagaimana cara memanah, berenang, berkuda dan masih banyak lagi yang bermanfaat untuk kesehatan individu. Olahraga merupakan kebutuhan hidup manusia, karena jika seseorang melakukan olahraga dengan teraturmaka akan membawa pengaruh yang baik terhadap perkembangan jasmaninya. Selain berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan jasmani manusia, juga berpengaruh untuk perkembangan rohaninya. Pengaruh tersebut dapat memberikan efisiensi kerja terhadap alat-alat tubuh, sehingga peredaran darah, pernafasan dan pencernaan menjadi teratur.
Beberapa anggota MUI mempunyai pandangan yang sama tentang hukum olahraga menurut ajaran islam, bahwa hukum olahraga adalah sunnah atau dianjurkan melakukannya menurut ajaran agama islam selama pelaksanaannya menurut ajaran islam. Tapi jika dalam pelaksanaannya bertentangan dengan syari’at islam seperti memakai pakaian yang membuka aurat dan menimbulkan nafsu seksual serta menimbulkan perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram. Sementara sebagian ulama mempunyai pandangan bahwa hukum olahraga adalah mubah atau dibolehkan, selama pelaksanaannya menurut ajaran islam, tapi jika situasi dan kondisi dari pelaksanaan olahraga itu berubah, maka hukumnya juga berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dari orang yang melakukannya dan pelaksanaan olahraga itu sendiri. Dengan demikian maka hukum olahraga bisa menjadi wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sehubungan hukum olahraga itu bertujuan untuk memelihara al kulliyatu al khamsu (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) maka hukum olahraga menurut H. Ali Yafi dan Peunoh Daly adalah wajib.
Sekian sedikit penjelasan dari saya tentang hubungan olahraga dan islam, semoga bermanfaat bagi pembaca.